Penyidik Telah Periksa 17 Saksi dalam Kasus Mau Print
Pendampingan psikologis bagi korban menjadi perhatian dalam penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E. P. Hutagalung menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026. “Sampai saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi,” ujar Kombes Reynold.
Keterangan para saksi menjadi bagian untuk menguatkan fakta hukum dalam proses penyidikan yang berjalan secara ilmiah.
Penyidik menerima informasi bahwa di lokasi diduga pernah terjadi peristiwa serupa, dan hal itu masih didalami dengan pengumpulan alat bukti lainnya.
Kepolisian menggandeng Bidokkes dan Biro SDM Polda Metro Jaya agar pemulihan kondisi korban berjalan seiring proses hukum yang tengah berjalan.
Penjelasan tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin pada rilis di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.
Perkembangan perkara disebut akan disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
