Thursday, 13 August 2026
Hukum

Penyidik Koordinasi dengan LPSK soal Restitusi Korban Mau Print — Perkembangan Perkara

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E. P. Hutagalung dalam konferensi pers perkembangan penanganan perkara Percetakan Mau Print di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.

Pemeriksaan dan pemulihan kesehatan tiga korban menjadi bagian penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.

Penjelasan tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E. P. Hutagalung pada rilis di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026. “Sampai saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi,” ujar Kombes Reynold.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dr. Titin Saptini, S.E., M.H. dalam keterangan pers, Jumat, 3 Juli 2026.

Hal itu diungkapkan Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal dalam keterangan pers, Jumat, 3 Juli 2026.

Penyidik berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dalam rangka perlindungan korban serta pendampingan terkait hak restitusi.

Keterlibatan Desk Ketenagakerjaan menegaskan penanganan perkara mencakup pula dimensi hubungan kerja dan hak korban.

Koordinasi tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut agar perlindungan dan pemulihan korban dapat dipastikan.

Perkembangan perkara disebut akan disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait