Dugaan Upah Sekitar Rp500 Ribu Korban Mau Print Jadi Sorotan — Perkembangan Perkara
Aspek ketenagakerjaan turut menjadi perhatian dalam penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal pada rilis di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026. “Kepolisian Republik Indonesia adalah polisi rakyat, dan polisi rakyat harus menjaga rakyat,” ujar Said Iqbal.
Dari sisi ketenagakerjaan, terdapat informasi dugaan upah yang diterima korban hanya sekitar Rp500 ribu, sementara lembur diduga tidak dibayarkan.
Temuan perkara diteruskan melalui koordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara sesuai tugas dan fungsi berdasarkan Perpres Nomor 106 Tahun 2025.
Dalam pekan ke depan, Tim Psikologi bersama Tim Dokkes akan melakukan monitoring terhadap perkembangan kondisi korban.
Penjelasan tersebut disampaikan Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol dr. Martinus Ginting, Sp.P. pada rilis di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026. “Berdasarkan pemeriksaan terakhir, secara umum kondisi kesehatan ketiga korban sudah cukup membaik,” ujar Kombes Martinus.
Kepolisian memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan beriringan secara terukur.
