Peran Tersangka II dalam Dugaan Penyekapan di Mau Print Senen: Penjelasan Polisi
Perkara dugaan penyekapan disertai pemerasan dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat terungkap setelah kepolisian menerima laporan masyarakat melalui call center 110. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Senen. Keterangan tersebut disampaikan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.
Tersangka II (36) diduga menerima uang transfer Rp50 juta dari keluarga salah satu korban. Peran tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang masih berjalan.
Dari lokasi, penyidik menyita barang bukti berupa rantai, sling kabel baja, beberapa gembok, besi pengikat kaki berlapis karet, gerinda, satu unit board, satu kartu ATM atas nama salah satu tersangka, ditambah uang tunai Rp55 juta.
Dalam menangani perkara, kepolisian menyatakan tetap menjaga hak asasi manusia bagi korban sekaligus tersangka.
Kombes Reynold menyampaikan laporan diterima melalui call center 110 dan langsung ditindaklanjuti jajaran Satreskrim bersama Polsek Senen. Ia menyebut modus para tersangka berupa pemaksaan penyerahan uang ganti rugi melalui penyekapan, penganiayaan, dan pengikatan kaki korban. “Para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap ketiga korban dengan cara penyekapan dan penganiayaan. Selain itu, ditemukan adanya pengikatan pada bagian kaki korban agar korban tidak dapat berpindah tempat,” kata Kombes Reynold.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Imanuddin menuturkan jajarannya mengawal proses hukum agar tetap berimbang di setiap tahapan. Menurutnya, supervisi dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan berimbang. “Kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus melakukan supervisi dan pendampingan dalam setiap proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim,” kata Kombes Imam.
Kepolisian memastikan penyidikan perkara ini terus berjalan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
