Thursday, 13 August 2026
Hukum

Kronologi Dugaan Penyekapan di Percetakan Mau Print Senen: Penjelasan Polisi

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung dalam rilis perkara Percetakan Mau Print di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.

Tiga korban yang diduga mengalami penyekapan di Percetakan Mau Print, kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat berhasil diselamatkan petugas Polres Metro Jakarta Pusat setelah adanya laporan masyarakat melalui call center 110. Penjelasan itu disampaikan dalam rilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat melalui call center 110 yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi kejadian.

Tersangka MML (40), selaku pemilik Percetakan Mau Print, diduga menjadi pihak yang menggagas penyekapan, pengikatan kaki, dan perantaian terhadap ketiga korban.

Tersangka NHJ (42) diduga membantu membuat alat yang digunakan untuk mengikat kaki korban atas perintah MML. Peran tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang masih berjalan.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan supervisi dan pendampingan agar penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai standar operasional prosedur serta ketentuan hukum acara.

Kepolisian juga menaruh perhatian pada pemulihan korban dengan pendampingan kesehatan fisik maupun psikis di samping proses hukum yang berjalan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menuturkan tujuh tersangka ditetapkan bertahap sesuai pengembangan penyidikan dan kini telah ditahan. Ia menyebut para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila merasa dirugikan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum,” kata Kombes Reynold.

Masyarakat diimbau tidak main hakim sendiri dan segera melapor kepada kepolisian melalui call center 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Berita Terkait